.

Polda Papua Gelar Rekonstruksi Penembakan Anggota Brimob di Tingginambut

KOTA JAYAPURA - Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua melakukan rekonstruksi penembakan kelompok sipil bersenjata terhadapa dua anggota Brimob Polda Papua di Tingginambut yang mengakibatkan tewasnya kedua korban 3 Desember 2011.

Rekonstruksi digelar di perbukitan Angkasa Jayapura, Kamis (11/03/2013) dengan tersangka Yogor Telenggen alias Kartu Kuning. Rekonstruksi di lakukan di perbukitan Angkasa Jayapura yang medannya menyerupai dengan lokasi penembakan di Tingginambut. Dalam rekonstruksi terungkap kejadian berawal saat dua kendaraan patroli Brimob melintas di kali semen dari arah Mulia menuju Tingginambut untuk menjemput rekannya yang sakit.

Saat itu Yogor bersama empat orang temannya, Rambo Wenda yang membawa senjata AK-47, Yamdua Telenggen membawa amunisi dalam jaket, Oniara Wenda membawa amunisi dalam tas gendong dan Wakanyo Wenda berada di lokasi penembakan. Ketikan mobil patroli dari arah Mulia ke Tingginmabut, Rambo menyuruh dua rekannya Omara Wenda dan Wakanyo Wenda untuk menyeberang jalan dan berjaga.

Saat kendaraan melintas kembali dari arah Tingginambut menuju Mulia, kelompok tersebut sudah terbagi dua, Yogor bersama Rambo menembak kendaraan. Kendaraan pertama lewat, tidak ditembak, saat kendaraan kedua melintas, Yopgor dan Rambo menembak. Tembakan pertama pertama mengenai Bripda Perianto Muh Kaluku pada bagian kepala dan meninggal, dan langsung terjatuh bersandar di bahu Briptu Muhammad Sukur. Selanjutnya Sukur membalas tembakan ke arah penembak, berikutnya tembakan mengenai Bripda Eko Afriansah terkena bagian leher juga tewas.

Setelah Eko tertembak, saksi Bripda Agus Saputra melompat dari kendaraan untuk melakukan perlawanan ke atas bukit. Muhammad Sukur juga terkena tembakan di bagian kaki. Setelah itu para pelaku melarikan diri kea arah gunung.

Tersangka Yogor Telenggen ditangkap aparat pada tanggal 9 Maret 2013 lalu saat berada di Jayapura. Yogor juga mengaki terlibat penembakan pesawat milik Trigana Air tanggal 8 April 2012 lalu yang menewaskan seorang penumpang Lerion Kogoya.

Yogor berada di Jayapura karena dibawa oleh Hery Dosiani kandidat wakil bupati Puncak yang tidak terpilih dalam Pemilukada Februari 2013 lalu. “Bapa Hery itu orang tua, jadi biasa kasih uang, sekali kasih Rp 3 juta,’’ ujar Yogor kepada media usai rekonstruksi.

Menurutnya senjata yang ia gunakan menembak adalah milik Rambo Wenda yang ia pinjam. “Itu milik Rambo, dan dipinjankan ke saya, saya tidak tau Rambo dapatkan darimana, di rumah Rambo ada sekitar 15 pucuk senjata,’’ ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan Yogor dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Kasus penembakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu, belum satupun tertangkap pelakunya, dan baru Yogor Telenggen yang berhasil di tangkap.

“Kita berharap tertangkapnya Yogor secara pelan akan terungkap semua pelaku penembakan yang selama ini beraksi di Puncak Jaya dan sekitarnya.Empat teman Yogor lainnya kini dijadikan DPO oleh Polda  Papua,” kata Sumerta Jaya. [SalamPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment