.

10 Tersangka Pembakaran Makopolres Pegunungan Bintang Lakukan Rekonstruksi Kasus

KOTA JAYAPURA - Masih ingat  dengan kasus pengrusakan dan pembakaran Makopolres Pegunungan Bintang (Pegubin) di Oksibil Sabtu (15/06/2013) lalu? Kini kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.  Salah satu tahapan yang dilakukan tim penyidik adalah rekonstruksi kasus tersebut. Ada sebanyak 46 adegan terungkap  dalam rekonstruksi kasus tersebut yang digelar  di  Lapangan Parkir Polda Papua, Jayapura, Rabu (10/07/2013) petang.

“Adegan ini menggambarkan peran-peran yang dimainkan masing-masing pelaku. Ada yang melempar  batu, ada yang membawa drum, ada yang membawa api, busur, anak panah dan batu,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Kombes (Pol) Drs Bambang Priambahda, SH,M.Hum didampingi  Kasat Reskrim Polres Pegubin Ipda Aris  Patandung, SH.

Dikatakanan, rekonstruksi kasus pembakaran Mako Polres Pegubin ini melibatkan 10 tersangka masing-masing  Merukol H. Kalakmabin, Yacob Alia alias Yeki, Kakatala Bamulki alias Alex, Wellem Alwomabin, Emanuel Kalakkara alias Manu, Kletus Sasaka alias Keli, Agus Yamsin alias Gus, Yeyasas Taplo alias Isa, Nesius Kalaka alias  Sius dan Emanuel Wongbonggo alias Manu.

Sedangkan  seorang  tersangka lainnya Stevanus Banap tetap  berada di Rutan Mapolda Papua, lantaran masih menderita luka  tembak di kaki kirinya.

Tersangka  Stevanus  Banap pasca peristiwa pembakaran Mako Polres Pegubin langsung dilarikan ke RSUD Oksibil kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, Kotaraja pada  17 Juni 2013. Sedangkan  10  tersangka lainnya dibawa berturut-turut dari  Oksibil menuju Mako Polda  pada 19 Juni  dan 28 Juni lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada adegan, dimana tersangka Merukol H. Kalakmabin memperagakan mengambil bensin menggunakan selang  minyak sebuah motor yang diparkir, seketika  ia menyiramkan bensin tersebut ke arah Mako Polres Pegunungan Bintang.

Para  tersangka  juga menggulingkan sebuah  drum berisi bensin  kemudian menyulut  api. Akibatnya, seluruh bangunan Mako Polres beserta kendaraan yang diparkir hangus  terbakar.

Dikatakan Bambang Priambahda, pihaknya  juga  berhasil menyita barang bukti seperti  batu, drum, 3 unit  mobil, 27  sepeda motor, puluhan busur dan anak panah dan lain-lain. Hanya saja tak semua barang  bukti  dibawa ke Mapolda Papua, Jayapura, karena membutuhkan biaya  yang  tak sedikit.

Menurutnya,  kedua  tersangka  yang melakukan penghasutan untuk merusak dan membakar Mako Polres Pegubin, masing-masing   Merukol H. Kalakmabin dan Yacob Alias alias Yeki  dituduh melanggar pasal 160, 170 dan 187   KUHP tentang  penghasutan, pengerusakan dan pembakaran Mako Polres Pegubin.

“Sebenarnya para  tersangka berniat membunuh, karena mereka sudah arahkan anak panah ke arah Mako Polres. Tapi kita belum masukkan pasal pembunuhan,” tuturnya.

Kata  dia, kedua tersangka menyampaikan informasi yang salah bahwa anggota Polres Pegubin melakukan pemukulan terhadap warga, akibatnya massa panik dan membakar Mako Polres. [BintangPapua| BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment