.

Gubernur Abraham Atururi Minta Ishak Hallatu Tidak Ditahan

MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Abraham Octovianus Atururi, Rabu (10/07/2013), mendatangi Polres Manokwari untuk memberikan dukungan kepada Plt Sekda Papua Barat, Ishak Hallatu yang diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan Wings Air, Jumat (05/07/2013) lalu.

Orang nomor satu di Papua Barat ini tiba di Polres Manokwari sekira pukul 14.30 WIT, dan langsung menemui Kaur Reskrim, Iptu AR. Manurung,SH di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut juga diikuti penasehat hukum tersangka, Yan Christian Warinussy,SH.

Kepada Koran ini, Warinusy mengakui Gubernur Papua Barat selaku atasan tersangka, meminta penyidik untuk tidak melakukan penahanan. Awalnya, penyidik berniat melakukan penahanan, sebab dari bukti yang ada, tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Warinussy menyebutkan, Gubernur Papua Barat tidak bermaksud untuk melakukan intervensi tugas dan kewenangan penyidik terkait perkara penganiayaan tersebut. Sebaliknya, Gubernur mempersilahkan polisi untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, mengingat tersangka adalah pejabat pemerintahan di Papua Barat yang sangat dibutuhkan, sehingga Gubernur meminta tersangka untuk tidak ditahan.

"Awalnya penyidik mau tahan karena unsur dalam pasal 351 sudah terbukti. Tapi ada pertimbangan lain, sehingga akhirnya klien saya tidak ditahan," tutur Warinussy sembari menerangkan, pertimbangan tersebut antara lain kliennya kooperatif selama polisi membutuhkan keterangan, kliennya juga tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pertimbangan lainnya, tersangka saat ini selain menjabat sebagai Plt Sekda Papua Barat, juga harus melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong yang saat ini dalam kondisi sakit.

Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh,SE,MM yang dikonfirmasi melalui Kaur Reskrim Iptu AR. Manurung,SH mengatakan, hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan lain. Sebab pelaku harus melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sebagai Plt Sekda, Kepala Bappeda dan juga melaksanakan tugas pokok Wagub Rahimin Katjong.

Manurung juga membenarkan kalau Gubernur Papua Barat datang ke Polres Manokwari, bukan bermaksud mencampuri proses hukum tetapi hanya meminta agar Plt Sekda tidak ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan). Sebab menurut Gubernur, yang bersangkutan sangat dibutuhan di pemerintahan Papua Barat saat ini. Kendati tersangka tidak ditahan, Kaur Reskrim menegaskan jika proses hukum terus berjalan.

Sebelumnya, Plt Sekda Papua Barat, Ishak Hallatu, Rabu (09/07/2013) menghadiri panggilan polisi atas laporan dugaan penganiayaan terhadap petugas Wings Air, Eka Hermawan, Jumat (05/07/2013) lalu di Bandara Rendani.

Ishak Hallatu tiba di Polres Manokwari sekira pukul 10.15 WIT dengan menumpangi Inova warna hitam DS 1879 DB.  Tiba di Polres Manokwari, Halatu yang didampingi kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy,SH, melapor terlebih dahulu di ruang Kaur Reskrim, Iptu AR. Manurung, SH. Sekira pukul 10.22 WIT, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Tipiter, Aiptu Juman Simanjuntak,SH. Pemeriksaan selesai sekira pukul 15.00 WIT.

Kaur Reskrim Iptu AR. Manurung,SH membenarkan Plt Sekda Papua Barat, Ishak Hallatu telah menghadiri panggilan pertama polisi yang dilayangkan Senin kemarin. Di Mapolres, Ishak Halatu yang mengenakan baju batik coklat dan celana panjang warna hitam, datang ke Mapolres, diantar sejumlah pejabat.

Terlihat Anggota DPRD Manokwari Rudi Timisela, Kepala Biro Humas Pemprov Papua Barat, Albert Macpal, Hermus Indouw, dan beberapa pejabat lainnya.

Yan Christian Warinussy,SH yang dikonfirmasi Koran ini usai pemeriksaan menjelaskan kliennya telah selesai dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap karyawan Wings Air.

Pertanyaan penyidik seputar tindakan yang dilakukan kliennya terhadap korban. Usai dimintai keterangan, kliennya langsung meninggalkan Satreskrim Polres Manokwari. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment