.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Respon Positif Penetapan Anggota KPU Papua

KOTA JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), akhirnya merespon positif dengan menyampaikan secara tertulis kepada Komisioner KPU Pusat melalui Surat Nomor : 98/Bawaslu/VII/2013, Perihal Permasalahan Penetapan Anggota KPU Papua Terpilih.

Hal ini disampaikan  Ketua Pemuda Adat Papua, Decky Ovide ke tabloidjubi.com  di Jayapura, Jumat (19/07/2013). Decky menjelaskan, mengacu pada perkembangan dinamika terkait penyampaian keberatan dan permohonan peninjauan kembali penetapan/pelantikan Anggota KPUD Provinsi Papua, Nomor : 005.C/LMA-PROV.PAPUA/PAP/VII/2013 pihaknya telah meyurati KPU Pusat di Jakarta.

“Kami telah sampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia d/a. Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat tertangal 10 Juli 2013, telah mendapat respon positif dari BAWASLU Pusat,” ujar Decky.

Lanjut dia, respon positif dari BAWASLU Pusat secara tertulis kepada Komisioner KPU Pusat melalui Surat Nomor : 498/Bawaslu/VII/2013, sifat surat : segera, Lampiran : 1 rangkap, Perihal : Permasalahan Penetapan Anggota KPU Papua Terpilih, surat tertanggal 17 Juli 2013.

“Maka, untuk mempertegas serta mengawal proses dan agenda sebagaimana dalam surat Bawaslu Republik Indonesia, Pemuda Adat Papua dengan ini meminta Ketua dan Komisioner KPU Pusat agar segera menyampaikan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu,” pintanya.

Dia menuturkan, pihaknya juga meminta Ketua dan Komisioner KPU Pusat agar dapat melakukan klarifikasi terkait pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan dengan melakukan konspirasi pergantian dua (2) nama calon anggota KPUD Provinsi Papua, yakni calon nomor empat atas nama  Hironimus Hilapok diganti dengan Musa Sombuk Yosep dan calon nomor urut tujuh, Novit Jigibalon, diganti dengan Pendeta Yosias Simon Kadun. “Meminta dan mendesak Ketua dan Komisioner KPU untuk segera meninjau kembali pengangkatan Sdr. Musa Yosep Sombuk sebagai anggota KPU Provinsi Papua,” ucap Decky.

Ia menilai, hal ini berdasarkan fakta dan data yang ada, Sdr. Musa Yosep Sombuk sesungguhnya tidak masuk dalam sepuluh besar calon yang ditetapkan dan diserahkan Timsel ke KPU pada  17 Juni 2013.  “Masuknya yang bersangkutan dalam perubahan daftar 10  besar dilakukan dengan cara melawan hukum sehingga penetapan dan pelantikan anggota KPU Provinsi Papua otomatis cacat hukum atau tidak sah,” nilainya.

Selain itu, melihat kejanggalan dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU dalam hal Penetapan serta Pelantikan Anggota KPUD Provinsi Papua, pada tanggal 8 Juli 2013 lalu tidak sah dan cacat hukum.

“Serta patut dicurigai hal itu sebagai bentuk konspirasi dan manipulasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Pusat dengan tujuan tertentu. Patut dipertanyakan kredebilitas dan Kompetensi KPU sebagai Lembaga Penyelengara Demiokrasi di Indonesia dengan contoh kasus KPUD Provinsi Papua, apakah Ketua dan Komisioner KPU masih layak menyelengarakan pesta demokrasi 2014?,” tanya Decky.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pro Demokrasi Papua, Yulianus Dwaa menegaskan, pihaknya meminta semua pihak dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP serta seluruh stackeholder yang berkompoten dalam hal penegakan demokrasi di Indonesia untuk dapat melihat hal ini sebagai bentuk pelangaran yang dilakukan oleh Penyelengara Demokrasi. Karena, persoalan ini bakal menimbulkan konflik dan mencederai demokrasi serta stabilitas nasional bangsa Indonesia pada pesta demokrasi Pemilu 2014 mendatang.

“Demi menjaga kredebilitas, kompetensi dan netralitas Lembaga Penyelengara Demokrasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, maka kami melakukan hal ini untuk meletakan pembenaran terhadap semua hal yang sangat mencederai Demokrasi di Indonesia nantinya,” tutur Yulianus  yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Korda Papua. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment