NABIRE – Seleksi calon anggota KPU Nabire yang berlangsung di SDN I Kota Lama, Nabire, dibubarkan belasan orang dengan tertib karena mereka menilai proses dan tahapan serta tim seleksi cacat hukum.
“Tim Seleksi ada yang terlibat calon legislatif, sehingga kami sebagai masyarakat minta tim seleksi dikaji ulang karena cacat hukum. Proses seleksi harus dibubarkan,” ujar salah satu tokoh Pemuda Nabire, Samuel Yamban, saat berorasi di depan tempat berlangsungnya seleksi psikotest yang diikuti 36 calon di SDN I Kota Lama Nabire, Senin (08/07/2013).
Dalam orasinya, Samuel menyampaikan bahwa proses seleksi hingga terbentuknya Timsel KPU Nabire tidak menghargai hak – hak adat anak asli Nabire, dimana semua anggota tim seleksi tidak ada orang asli daerah Nabire, tetapi dari daerah lain.
“Timsel KPU Nabire harus dibubarkan, karena tidak ada keterwakilan secara merata menghargai hak – hak anak Nabire, bahkan ada dugaan keterlibatan timsel sebagai caleg,” katanya.
Sementara itu, salah satu mantan anggota KPU Nabire, Valentine Wayar menjelaskan tim seleksi harus mengacu pada pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang mana anggota timsel tidak boleh terlibat dalam partai politik atau calon legislative sekalipun.
“Sudah jelas cacat hukum, sehingga timsel harus dibubarkan dan proses ini adalah cacat hukum,” katanya.
Belasan orang ini datang secara tertib lansung membubarkan proses seleksi yang sementara tanpa perlawanan.
Dua perwakilan dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, terpaksa meninggalkan lokasi berlangsungnya tes psikotes. Akibat aksi dan tuntutaan belasan orang ini, proses seleksi pun tidak berlanjut.
Dari informasi yang diterima, dua orang anggota Timsel KPU Nabire, yakni Pdt. Yance Nawipa pada Pemilu legislatif tahun 2009 lalu mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai PPD, sedangkan Karla Pekey juga sebagai Caleg DPRD Nabire pada Partai PKDI pada Pemilu 2009.
Menanggapai aksi tersebut, Ketua Tim Seleksi KPU Nabire, Paulus Mote, S.Sos., mengatakan, bahwa yang melakukan aksi adalah mereka yang frustrasi.
“Karena yang sponsor jatuh dalam proses seleksi, dalam hal ini ada yang terlibat partai politik dan tidak bisa membuktikan ijasah pascasarjana dari calon yang mendaftar,” katanya.
Ditambahkan, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan surat keputusan, sehingga tidak melihat pesisir atau gunung, melainkan surat keputusan. “Masa’ kami bodoh – bodoh kerja tanpa surat keputusan, malu dong,” tandasnya.
Dalam aksi ini, juga disaksikan anggota timsel KPU Nabire, antara lain adalah Paulus Mote, S.Sos, Suroso, SE, Yance Nawipa, S.Th, M.Th, Venelda Wona, S.Sos dan Karla Pekei, S.Pd.
Belasan orang yang mewakili masyarakat ini, selanjutnya menuju DPRD Kabupaten Nabire diterima Sekretaris Dewan, Hansari yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Mereka melanjutkan laporannya di Polres Nabire, namun tidak menemui Kapolres yang lagi keluar.
Aksi ini berlangsung aman, walaupun terjadi beberapa keributan mulut antara pemrotes dengan peserta tes, namun tidak terjadi benturan fisik. Belasan orang pemrotes ini kemudian membubarkan diri secara tertib, setelah dua perwakilan Uncen meninggalkan lokasi tes. [PapuaPos| PapuaPos]
Cacat Hukum, Proses Seleksi Anggota KPU Nabire Dibubarkan
07:59
kabupaten nabire
,
komisi pemilihan umum
,
kota lama
,
nabire
,
sekolah dasar
,
seleksi
,
sosial
,
unjuk rasa
Edit
0 comments:
Post a Comment