.

Jacob Ingratubun Akui Proses Pergantian Antar Waktu Tidak Mudah

KOTA JAYAPURA - Ketua DPRD Kota Jayapura, Jacob Ingratubun mengakui bahwa proses PAW yang dilakukan oleh para anggota DPRD yang ‘lompat pagar’ ini tidak mudah dan segampang membalik tangan, pasalnya masih banyak peraturan yang harus di penuhi.

“Proses PAW itu bukan hal yang gampang dan aturan maen ditetapkan melalui panmus, diajukan ke Provinsi ditunggu SK-nya, ini bukan hal yang singkat kan,” tegas Ingratubun kepada tabloidjubi.com di GSG Walikota Jayapura, Selasa (09/07/2013).

Menurut Yacob,  ketika caleg yang lompat pagar ini memutuskan untuk memilih partai lain untuk maju merupakan keputusan politiknya. “Jikalau memang telah menjadi konsekusensi politiknya dalam aturan mengharuskan seseorang itu harus PAW ya PAW,” kata Ingratubun.

Ingratubun mengemukakan,  adanya Surat Edaran KPU Nomor 315/2013 tentang kelengkapan proses administrasi terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD yang berbatas waktu 1 Agustus harus dipenuhi, bagi Ingratubun tentu tidak serta merta menjadikan proses ini lebih mudah.

Ingratubun menilai, proses PAW tersebut merupakan ranah internal partai yang akan menjadi ranah DPRD jika telah masuk surat penarikan keanggotaannya.  ”Saya tidak tahu karena sekwan belum melaporkan kesaya atas proses recall atau penarikan anggota dari partai pengusung yang bersangkutan,” ujarnya.

Selaku Ketua DPD Golkar Kota Jayapura, kata dia, merasa sangat terbantu dengan adanya beberapa anggota partai lain yang masuk menjadi caleg di Golkar sebab akan membantu perolehan suara Golkar di perolehan Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Ia menargetkan, akan mendapatkan minimal kursi di DPRD Kota jayapura sebantak 15-17 kursi dari 40 kursi yang diperebutkan 12 parpol peserta pemilu.”Saya optimis target akan tercapai,” tuturnya.

Ia menolak jika dikatakan caleg golkar adalah asal ambil dari berbagai lapisan masyarakat, akan tetapi caleg-caleg Golkar adalah orang-orang yang berdedikasi tinggi, berduit dan cendikiawan serta seorang publik figure.”syarat mutlak jadi caleg golkar harus punya sertifikat pendidikan dan latihan dan mereka sudah memiliki semua dan hal itu sudah jauh-jauh hari. Hal ini membuktikan bahwa mereka sudah siap,” tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Agus, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima BB-5 dari ke sepuluh anggota DPRD Kota Jayapura. “kita tunggu sampai 1 agustus nanti jika tidak maka KPU akan mencoretnya dari DCS,” tuturnya. Terlepas dari proses PAW, Agus menambahkan,  itu bukan merupakan ranah dari KPU sebab aturan terkait penyerahan administrasi pengunduran diri harus menjadi bukti dari caleg yang lompat pagar tersebut. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment