.

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Diusulkan ke DPRD Kaimana

KAIMANA - Wakil Ketua I DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE kepada Radar Sorong ketika dikonfirmasi terkait rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan ditelaah, menjelaskan, sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, dikaji serta ditelaah agar dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Sejak Rabu (03/07/2013) lalu kami DPRD sudah membuat telaah terhadap dua Raperda yaitu Raperda tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Raperda pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT). Kebetulan rapatnya saya yang pimpin langsung sedangkan yang belum ditelaah adalah Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Raperda tentang Perubahan Status Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan menjadi Dinas Kependudukan serta Raperda tentang perubahan status Kantor Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah," beber Frans.

Dijelaskan hasil telaah akan dirapatkan dan dibahas bersama antara DPRD dan eksekutif untuk disepakati bersama sebelum ditetapkan sebagai Raperda yang akan dikonsultasikan ke provinsi dan pusat untuk dievaluasi, selanjutnya baru bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut terkait dengan Raperda, Frans menjelaskan Rancangan Perda yang diajukan Pemda sesungguhnya adalah Perda-perda turunan alias Perda-perda tersebut harus dibentuk karena peraturan diatasnya mengharuskan demikian, namun tentu saja perlu ditelaah dengan baik sebelum ditetapkan sehingga tidak menimbulkan masalah pada saat implementasinya.

Disinggung soal revisi Perda Miras dijelaskannya dalam rapat kemarin sempat disinggung beberapa anggota DPRD, karena Revisi Perdanya belum juga ditetapkan tetapi penjualan Miras khususnya bir marak terjadi.

"Oleh karena itu pihak keamanan dalam rapat kemarin dihimbau agar melakukan operasi dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama bulan Ramadhan," terangnya. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment