.

Serobot Hutan Mangrove di Pantai Hamadi, Tiga Oknum TNI AL Dihukum

HAMADI (KOTA JAYAPURA) - Komandan Lantamal X Jayapura, Laksanama Pertama TNI, I Gusti Putu Wijamahaadi, SH, mengatakan, sesuai dengan hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap keterlibatan ketiga oknum TNI AL atas penyerobotan lahan hutan bakau (Mangrove) di Pantai Hamadi, maka dirinya telah memberikan sanksi indisipliner terhadap ketiga oknum anggota TNI AL tersebut.

“Saya sudah tindak anggota saya berupa tindakan hukuman indisipliner,” ungkapnya kepada Bintang Papua usai menghadiri pelantikan Pengurus Gapkindo Papua, Sabtu, (13/07/2013).

Atas hal itu, dirinya telah menekankan kepada anggotanya untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan yang merusak hutan lindung Manggrove dan tindakan lainnya yang mencoreng nama Korps TNI AL. Sebab disini pihaknya berusaha untuk menghidupkan Mangrove itu.

“Kami juga tidak setuju dengan adanya pembangunan di wilayah Manggrove sana. Saya sudah melarang anggota saya untuk terlibat ,” tegasnya.

Sementara itu, sebagaimana data yang dihimpun Bintang Papua, di dalam penyerobatan tanah dan pengrusakan hutan mangrove sebagai taman nasional tersebut, itu ada keterlibatan oknum anggota Polda Papua dan oknum anggota TNI AL. Tanah tersebut merupakan milik Suku Dawir yang tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain karena sebagai Taman Nasional yang dilindungi.

Berdasarkan data yang ada, hutan Taman Nasional tersebut telah dianggarkan dia anggaran ratusan juta untuk penanaman kembali hutan bakau guna menghidupkan kembali biota laut, seperti kepiting, udang, kerang, dan berbagai jenis ikan yang menjadi makanan pokok masyarakat di Teluk Youtefa, disamping juga dijual untuk pendapatan keluarga masyarakat di wilayah Teluk Youtefa tersebut. [BintangPapua| Mongabay]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment