.

Dongeng Prabawa, Perusahaan Kelapa Sawit yang Merampas Hak Masyarakat Ngguti

NGGUTI (MERAUKE)  –  Pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke bersama masyarakat dari 13 marga di Distrik Ngguti  yang dihadiri  secara langsung oleh Bupati Merauke, Romanus Mbaraka serta perwakilan dari PT Dongeng Prabawa  berlangsung panas. Sorotan datang silih berganti dari para wakil rakyat yang dialamatkan kepada perusahan Kelapa Sawit tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Matheus Liem Gebze dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat dewan, Jumat (06/09/2013) menilai, perusahan tersebut adalah bandit yang telah datang dan merampas hak-hak masyarakat asli Papua. Semestinya, perusahan masuk untuk membantu, namun dalam kenyataan, justru masyarakat menjadi susah kembali.

“Saya mau tanya kepada pihak perusahan, bagaimana dengan tanah mereka yang dikontrak selama 30 tahun?  Lalu masyarakat mencari makan dimana. Itu harus dipikirkan dengan baik pihak perusahan. Jangan masuk untuk melakukan penindasan terhadap orang asli Papua disini,” tegasnya.

Liem Gebze juga menyoroti tentang kinerja dari Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID) Kabupaten Merauke. “Saya mau tanya, selama ini peran Kepala Badan BPID Merauke seperti apa? Jangan sampai sudah dapat uang dari perusahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan,  berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan investasi, tidak bermaksud sama sekali  menyengsarakan dan membunuh orang Papua. “Saya ingin meluruskan kepada semua pihak agar bisa memahami secara baik dan benar,” tandasnya. “Saya ini seorang negarawan yang dibentuk di Lemhanas. Jika dalam praktek di lapangan terdapat kesalahan, maka itu dalam kapasitas institusi serta oknum tertentu. Sekali lagi  bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai kegiatan investasi oleh perusahan-perusahan, tidak bermaksud  menyengsarakan rakyatnya,” tegas Bupati Romanus.

Lanjut Romanus, semua harus memahami dengan baik dan benar. “Jangan sampai orang menertawakan kita. Jika pemerintah pusat tidak mengizinkan investor datang, sudah pasti mereka pun tak akan hadir di berbagai daerah. Tetapi, karena mereka diizinkan, sehingga kegiatan investasi dijalankan” tuturnya.

PT Dongeng Prabawa tahun lalu dilaporakan oleh Jubi hanya sanggup membayar dana senilai Rp 30 milyar kepada masyarakat  dari tujuh marga di  Distrik Nggutri yang lahannya akan digunakan dan atau dimanfaatkan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Padahal, masyarakat sendiri meminta ganti rugi senilai Rp 100 milyar. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment