.

Krisistya Artanto Octoberna dan Basuki Rahman Akui Serang Warga Aimas pada 30 April 2013

AIMAS (SORONG) – Dua oknum polisi atas nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krisistya Artanto Octoberna, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Sorong dan seorang anggota polisi Polres Sorong, Basuki Rahman mengaku, ikut dalam operasi penyerangan warga sipil di Aimas saat itu, Selasa, 30 April 2013 malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Krisistya dan Basuki juga mengaku, tak melihat tujuh tersangka di lokasi kejadian. Pengakuan kedua oknum anggota polisi ini terungkap saat dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang makar Aimas yang digelar sejak  Senin, (02/09/2013) lalu.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh JPU, Basuki dan Krisistya mengatakan saat itu mereka berdua ikut dalam operasi penyerangan warga sipil di Aimas, Selasa, 30 April 2013 malam sekitar pukul 20.00 WIT.  Basuki dan Krisistya juga mengaku, dalam mobil yang mereka tumpangi, ada  Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sorong. Kedua saksi juga menerangkan bahwa mereka sempat melihat ada sekelompok orang datang menyerang mobil patroli dengan membawa senjata tajam, tapi mereka tidak melihat para terdakwa, Isak Kalaibin dan rekan-rekannya, malam itu.

Keterangan kedua saksi ini tertera dalam catatan tertulis dari koordinator kuasa hukum tujuh terdakwa kasus Aimas, Yan Cristian Warinussy via surat elektronik (email) yang diterima tabloidjubi.com, Minggu (08/09/2013).

Menurut Yan, ketika dua saksi ditanyakan oleh tim penasihat hukum para terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Advokat Papua untuk Keadilan Kasus Aimas tentang apakah pada saat itu mereka berdua dilengkapi surat tugas sesuai amanat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keduanya mengaku, iya mereka dilengkapi surat tugas.

Berdasarkan pengakuan kedua saksi oknum anggota polisi ini, Yan menilai, tuduhan makar berdasarkan pasal 106, 108 dan 110 KUH Pidana yang dialamatkan kepada tujuh orang warga sipil sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong ini, dinilai tidak dilandasi fakta hukum yang kuat. “Ini berarti dari lima orang saksi yang telah diajukan oleh JPU, baik dalam sidang sebelumnya,  tiga saksi pada Senin, (26/8)  dan dua pada sidang Senin, (2/9) ini, sama sekali tidak menerangkan tentang fakta-fakta secara hukum yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menempatkan Isak Kalaibin Cs melakukan tindak pidana makar seperti  tercantum dalam surat dakwaan JPU dari kejaksaan Negeri Sorong,” kata Yan.

Dengan demikian, imbuh Yan, dapat disimpulkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sorong  tidak berdasar. Seharusnya, menurut dia,  tidak perlu dijadikan sebuah bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong di bawah Pimpinan Hakim R.M.Christian Kolibu, yang sementara sedang memeriksa perkara.

Sidang makar Aimas akan kembali digelar pada Senin, (09/09/2013) dengan agenda pemeriksaan masing-masing terdakwa sebagai saksi memberi keterangan atau saksi mahkota. Yan menambahkan, sebenarnya berdasarkan aturan perundangan dan yurisprudensi yang berlaku, tidak diperobolehkan menurut hukum.

Tujuh terdakwa yang menjalani sidang masing-masing Klemens Kodimko (71tahun), Obeth Kamesrar (68 tahun), Antonius Saruf (62 tahun), Obaja Kamesrar (52 tahun), Yordan Magablo (42 tahun), Hengky Mangamis (39 tahun) dan Isak Klabin (52 tahun).

Kasus Aimas bermula saat dua warga Sorong, Papua Barat, Abner Malagawak  (22 tahun) dan  Thomas Blesia (28 tahun) tewas terkena timah panas saat berada dalam posko perjuangan Papua Merdeka di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Tak hanya itu, tiga  warga lainnya yang berada dalam posko itu, mengalami luka-luka akibat kena tembakan.

Penembakan dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan mobil avanza berkaca gelap dan satu mobil patroli polisi. Kedua mobil tersebut bergerak masuk kedalam  posko  perjuangan  Papua  Merdeka yang dibangun warga. Saat itu, ratusan warga berada dalam posko tersebut. Mereka sementara berkumpul dan menyanyi. Warga berencana merayakan 1 Mei pada Rabu (01/05/2013). Kejadian tersebut terjadi sejak Selasa (30/04/2013) malam sekitar pukul 20.00 WIT. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment