.

HUT RI Ke- 68, Pemda Mimika Kawinkan 58 Pasutri

TIMIKA (MIMIKA) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Repoblik Indonesia ke 68, Pemerintah daerah Mimika menikahkan 58 pasangan suami istri Jumat (16/08/2013) di Gedung Eme Neme Yauware yang telah melangsungkan pernikahan di Gereja namun belum tercatat di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Mimika.

“Sebetulnya target untuk dinikahkan pada HUT RI ini berjumlah 68 pasutri, namun hingga tadi malam yang mendaftar hanya 58 pasutri,”kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Mimika Mohamad Toha kepada wartawan.

Menurutnya, pernikahan tersebut gratis dari biaya administrasi karena nikah masal tersebut dikhususkan bagi pasangan suami istri miskin. Namun begitu para pasutri harus melengkapi persyaratan yang telah dikeluarkan Dispencapil setelah itu akan dikeluarkan akte nikah.

“Semua persyatan harus dipenuhi, mulai dari orang tua/wali saksi serta surat keterangan dari kelurahan atau kepala kampung adanya kebenaran pasutri itu belum menikah,”ucapnya.

Nikah masal itu dibuka langsung Asisten II Pemda Mimika Alousius You. [TimikaNews]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment