.

Kasus Pelecehan yang Dilakukan Sertu Nixon Akhiari Mendapat Titik Terang

KOTA JAYAPURA – Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sertu Nixon Akhiari dari Kodim 1706 Fakfak melakukan pelecahan terhadap Eka Wahyu Puji Weripang (33 tahun) pada 4 Juli 2010 lalu, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, akhirnya mendapat titik terang.

“Hari ini, Jumat (06/06/2013), ada dari pihak TNI yang menelepon korban yang mengatakan bahwa di Pengadilan Militer Jayapura, akan dilakukan sidang terkait kasus pelecehan yang menimpa Eka,” kata Freddy Warpopor, pos kontak Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua yang melakukan advokasi kasus ini ke tabloidjubi.com, via seluler, Jumat (06/09/2013)

Menurut Freddy, dampak dari tindakan ini, memang tidak terjadi pembuahan tetapi malah muncul benjolan dan saat ini korban harus menggunakan Ovula Steem, yaitu obat yang dipasang pada alat kelamin untuk mencegah virus.

“Bahwa pada tanggal 4 Juli 2010 sekitar jam dua belas malam, Nixon mengajak saya untuk melakukan hubungan selayaknya suami isteri. Setelah itu Nixon terus menghindari saya untuk berhubungan walau hanya lewat sms atau telepon,” kata Eka dalam poin 2 laporan tanggal 5 Februari 2011 yang tembusannya juga ditujukan ke Pangdam XVII Cenderawasih yang juga diterima oleh tabloidjubi.com melalui surat elektronik, Jumat (06/09/2013).

Harapan Eka saat ini untuk kasus yang menimpanya hampir tiga tahun ini adalah mengikuti saja prosedural hukum yang sedang berlaku. Eka berharap, ini dapat menjadi pelajaran bagi Nixon yang sebenarnya sebelum bersama Eka ternyata merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Militer Jayapura ke Fakfak untuk kasus yang sama yaitu kasus perempuan. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment