.

Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tahan Mantan Kepala Dinas DKP Supiori

BIAK (BIAK NUMFOR) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, melakukan penahanan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori, FR dengan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan spead boat sebesar Rp882 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Made Jaya Ardhana SH dalam keterangan pers di Biak, Senin (02/09/2013) mengatakan, waktu penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Biak terhadap tersangka korupsi FR selama 20 hari terhiitung 2 September 2013.

“Upaya hukum penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi FR untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan speed boat DKP Supiori,” tegas Kajari Made jaya Ardhana menanggapi penahahanan koruptor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak.

Ia mengatakan, dengan penahanan FR diharapkan dua tersangka lain berinisial SA dan FL diharapkan akan menyusul untuk segera dilakukan penahanan sehingga akan mempercepat proses penuntasan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kajari Made Ardhana mengatakan, dua tersangka lain tersangka pengadaan speed boat fiktof DKP Supiori berinisial SA dalam kapasitas sebagai rekanan pengusaha pengadaan barang serta FL berperan menjadii Pejabat Pembuat Komitmen DKP Supiori.

Untuk tersangka lain SA, lanjut Kajari Made Ardhana, hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan telah memasukan nama identitas bersangkutan dalam daftar pencarian orang karena sudah melarikan diri keluar Papua.

“Penyidik Kejaksaan Negeri mengimbau tersangka SA yang kini dalam pencarian supaya menyerahkan diri keluar Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pengadaan speed boat DKP Supiori tahun anggaran 2008,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka FR, Turan Tengko SH dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kliennya FR sebagai kuasa pengguna anggaran dan eks pelaksana tugas Kepala DKP Kabupaten Supiori menjadi tersangka pengadaan speed boat tahun 2008.

“Saya masih mendampingi kliennya FR dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Biak pada Senin 2 September 2013, ya untuk masalah penahanan tersangka ia belum dapat memastikan karena masi menunggu pemeriksaan tuntas,” ujar Turan Tengko.

Turan mengatakan, dalam proyek pengadaan speed boat DKP Supiori pihak penyidik Kejaksaan Negeri Biak menetapkan tiga tersangka, diantara FR (kuasa pengguna anggaran eks pelaksana tugas Kadis DKP Supiori), FL pejabat pembuat komitmen serta SA selaku rekanan pengadaan barang.

“Kliennya FR masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, ya biasanya setelah selesai berita acara pemeriksaan dibaca kembali oleh tersangka, apakah ada penahanan atau tidak saya belum menerima surat pemberitahuan,” ungkap kuasa hukum tersangka Turan Tengko SH di kantor Kejaksaan Biak, Senin (02/09/2013).[PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment