.

Nama Diganti, Caleg PAN Gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua

KOTA JAYAPURA - Penetapan daftar calon tetap (DCT)  untuk pemilu legislatif 2013 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua kini berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu caleg dari partai PAN atas nama Zet Imran yang namanya diganti lembaga penyelenggara pemilu melayangkan gugatan.

Sidang sengketa Pemilu itu itupun digelar di Gedung Sekretariat Panwaslu Papua Depan Taman Imbi Jayapura, Senin (02/09/2013) yang dipimpin Ketua Panwalu Pdt Robert Horik.

Dalam sidang itu Panwaslu meminta keterangan pengurus DPW PAN serta Komisioner KPU Papua. Wakil Sekretaris DPW PAN Papua Anjas UK didampingi Penghubung DPW PAN-KPU Daud Marisan dalam keterangannya membenarkan telah terjadi pergantian caleg atas nama Zet Imran yang sebelumnya masuk DCS kepada Ir. Yan Senben. "Pergantian Zet Imran atas desakan tokoh masyarakat, tokoh adat yang ada di Dapil 7. Mereka meminta Yan Senben yang menjadi Caleg.  Sehingga DPW PAN memproses serta mengusulkannya kepada KPU Papua,"ujar dia.

Ia mengakui sebenarnya, pihaknya keberatan dengan pergantian itu, namun karena atas desakan akhirnya diusulkan untuk pergantian. "Pergantian ini bukan keinginan DPW tapi karena dipaksakan, sehingga diproses dan diusulkan kepada KPU,"ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Papua Tarwinto dalam keterangannya mengatakan, langkah yang diambil pihaknya mengganti Zet Imran dengan Yan Senben sudah sesuai aturan prundang-undangan yang berlaku. "UU Pemilu nomor 7 pasal 32 menyatakan, Caleg bisa diganti apabila memenuhi satu dari 3 unsur yang ada, yakni karena  mundur, Meninggal dan cacat, nah Zet Imran yang sudah masuk DCS  sesuai surat keterangan DPW PAN yang dilengkapi surat pengunduran diri, mengaku mundur sebagai Caleg lalu digantikan Yan Senben. Inilah dasar KPU melakukan proses pergantian,"tukasnya.

Memang, lanjutnya, KPU tidak melakukan konfrntir kepada Zet Imran, karena KPU hanya beturusan dengan DPW PAN. "Surat DPW PAN yang dilengkapi surat pengunduran diri Zet Imran dasar kami melakukan pergantian, dan itu sesuai aturan,"pungkasnya.

Sementara Zet Imran dalam keterangannya mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengundurkan diri. "Saya tidak pernah mundur dari Caleg PAN dari Dapil 7, surat pengunduran diri yang dilayangkan ke KPU oleh DPW PAN adalah palsu dan sama sekali bukan tanda tangannya, sehingga selain menggugat KPU, saya juga telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polisi karena tanda tangan saya dipalsukan,"ungkapnya.

Zet Imran juga meminta KPU Papua segera mengembalikannya nama dalam daftar Caleg tetap. "Karena saya tidak pernah mundur, dan tanda tangan saya dipalsukan, sya minta KPU mengembalikan nama saya ke DPT,"ucapnya.

Zet Imran juga meminta KPU Papua merehabilitasi nama baiknya di sejumlah media dalam beberapa kali terbitan. "Karena nama saya selama beberapa hari ini tidak ada terutama sejak DPT dikeluarkan, sya minta KPU merehabilitasinya di media,"tutur dia.

Atas permintaan Zet Imran agar namanya kembali dicantumkan dalam daftar Caleg tetap,  Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan, pihaknya siap mengembalikan namanya, asal DPW PAN Papua membuat surat resmi. "Kami minta DPW PAN Papua membuat surat resmi perngajukan pergantian nama Celg, agar kami proses, dan waktunya 12 hari terhitung sejak surat gugatan dilayangkan,"terangnya.

Ketua Panwaslu Papua Pendeta Robert Horik menyatakan, agar DPW PAN Papua segera melayangkan surat resmi pengajuan pergantian Caleg sesuai yang diperintahkan KPU Papua. "Perintah KPU sesuai UU, siap mengganti DPT asalkan surat resmi diajukan PAN Papua, saya kira sebaiknya PAN segera melayangkannya karena batas waktu hanya 12 hari terhitung sejak diadukan,"tandasnya.

Mengenai langkah hukum yang sudah ditempuh Zet Imran dengan melaporkan dugaan pemalsuan kepada Polisi, Ketua Panwaslu mengatakan, bukan urusan pihaknya. "Itu bukan domain kami, kami hanya menyelesaikan sengketa ini,"singkat dia senelum menutup jalannya sidang.

Wakil Ketua PAN Provinsi Papua Rudi Dimara mengatakan, surat pengunduran diri Zet Imran sebagai Caleg adalah palsu. "Zet Imran sama sekali tidak pernah mengajukan mundur sebagai Caleg, tapi oknum pengurus DPW PAN yang memalsukan tanda tangannya, sehingga inilah yang dijadikan dasar mengusulkan pengunduran diri, lalu memasukan Yan Senben sebagai gantinya, "imbuhnya. [PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment