.

Polda Papua akan Tindak Anggota yang Terlibat dengan Labora Sitorus

KOTA JAYAPURA - Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat,  mulai  “bernyanyi” dengan melaporkan bukti aliran dana  yang  disetorkan kepada petinggi Polri kepada Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK),  ternyata ditanggapi dingin oleh Polda Papua, namun yang pasti jika nyanyian itu terbukti siapapun yang terlibat akan Ditindak.

“Kami tak akan menanggapi laporan Laboran Sitorus terkait  bukti aliran dana  yang disetorkan kepada petinggi Polri  kepada KPK, tapi akan  menindak-tegas anggota  Polisi yang terlibat  kasus dugaan  aliaran uang tunai Rp7 Miliar Labora Sitorus ini, “ Tegas Kabid  Humas Polda Papua  Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.I.K., ketika dikonfirmasi di ruang  kerjanya,  Rabu (04/09/2013) kemarin.

Kabid Humas menjelaskan, penyidik hanya menindak perbuatan Labora Sitorus yang melanggar hukum. Pasalnya, dalam pemberkasannya Labora Siturus juga tak menyebutkan sejumlah aliran dana yang diduga disetorkan ke petinggi Polisi.

“Nanti  persidangan yang  bisa membuktikan, karena didalam pemeriksaan berkas perkara Labora Sitorus tak pernah  tertera didalam berita acara menyatakan ada aliran dana  yang disetorkan kepada  petinggi Polri,” ujar Kabid.

Sebagaimana diwartakan, Labora Sitorus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki izin operasi yang sah.

Polisi menjerat LS dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment