KOTA JAYAPURA - Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, mulai “bernyanyi” dengan melaporkan bukti aliran dana yang disetorkan kepada petinggi Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ditanggapi dingin oleh Polda Papua, namun yang pasti jika nyanyian itu terbukti siapapun yang terlibat akan Ditindak.
“Kami tak akan menanggapi laporan Laboran Sitorus terkait bukti aliran dana yang disetorkan kepada petinggi Polri kepada KPK, tapi akan menindak-tegas anggota Polisi yang terlibat kasus dugaan aliaran uang tunai Rp7 Miliar Labora Sitorus ini, “ Tegas Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.I.K., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (04/09/2013) kemarin.
Kabid Humas menjelaskan, penyidik hanya menindak perbuatan Labora Sitorus yang melanggar hukum. Pasalnya, dalam pemberkasannya Labora Siturus juga tak menyebutkan sejumlah aliran dana yang diduga disetorkan ke petinggi Polisi.
“Nanti persidangan yang bisa membuktikan, karena didalam pemeriksaan berkas perkara Labora Sitorus tak pernah tertera didalam berita acara menyatakan ada aliran dana yang disetorkan kepada petinggi Polri,” ujar Kabid.
Sebagaimana diwartakan, Labora Sitorus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki izin operasi yang sah.
Polisi menjerat LS dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [BintangPapua]
Home / hukum /
komisi pemberantasan korupsi /
korupsi /
kota jayapura /
polda papua /
utama
/ Polda Papua akan Tindak Anggota yang Terlibat dengan Labora Sitorus
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment