.

John Wempi Wetipo : Keputusan DKPP Tidak Pengaruhi Hasil Pleno KPU Jayawijaya

KOTA JAYAPURA – Adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan jabatan empat komisioner KPU Jayawijaya, mendapat tanggapan dari Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo.

John Wempi Wetipo yang ditemui wartawan di Jayapura, Sabtu (12/10/2013) menegaskan, keputusan DKPP yang telah memecat empat komisioner KPU Jayawijaya masing-masing Pendeta  Alexander Mauri selaku Ketua merangkap anggota, Pendeta  Esmon Walilo, Yenius Yare dan Joy Markus Bukorsyom selaku anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak mempengaruhi terhadap hasil pleno yang telah ditetapkan KPU Jayawijaya.

“Di dalam putusan itu ada empat poin yang sebagian telah dikabulkan DKPP, tetapi putusan sebagian itu belum tahu apa-apa saja. Akan tetapi, tidak ada perintah untuk meminta KPU provinsi maupun pusat untuk melakukan pemilukada ulang, itu tidak ada, tidak ada satu subtansi dari keputusan tersebut dimuat di dalamnya,” ujar Wempi.

John Wempi yang juga kembali maju dalam Pemilukada Jayawijaya periode 2013-2018, dalam keputusan DKPP hanya disinggung agar KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mengawasi putusan DKPP tersebut. “Sekarang tergantung kepada penggugat ke DKPP, apa mereka mau lanjut ke MK lagi kah atau berhenti sampai di situ, kalau berhenti sampai di DKPP berarti kita jalan terus. DKPP ini hanya masalah kode etik memberi sanksi kepada anggota KPU Jayawijaya, karena dianggap melakukan kelalaian sehingga akibat kelalaian itu diberi sanksi diberhentikan,” tegasnya.

Wempi menjelaskan, masa jabatan anggota KPU Jayawijaya memang sudah berakhir, namun sesuai surat keputusan KPU pusat maka masa jabatan keempat anggota diperpanjang karena Pemilukada sedang berlangsung, dan setelah pleno selesai maka otomatis tahapan Pemilukada selesai dan ke empat anggota KPU tersebut habis.

“Kalau sekarang pleno sudah selesai hasilnya sudah diserahkan otomatis sudah berhenti, nah kalau dipecat saya kira wajar karena masa jabatan mereka sudah berakhir, sekarang tinggal daftar yang sudah masuk 10 besar orang anggota KPU Jayawijaya yang baru sudah terseleksi, sehingga kewenangan itu menjadi tanggungjawab KPU Provinsi untuk kira-kira memutuskan siapa-siapa saja menjadi 5 besar anggota KPU Jayawijaya berikutnya,” terangnya.

Disinggung mengenai hasil pleno yang menetapkan pasangan incumbent John Wempi Wetipo, SH, MH dan Jhon R. Banua, SE kembali memimpin Jayawijaya lima tahun ke depan hingga 2018, John Wempi menegaskan dirinya bersama Jhon Banua akan dilantik pada tanggal 10 Desember 2013 bertepatan dengan hari jadi Kota Wamena.

“Masa menang 91,4 persen terus tidak dilantik. Dilantik 10 Desember 2013 bertepatan dengan hari jadi Kota Wamena, karena itu pesta untuk rakyat dan hari jadipun untuk rakyat, jadi semua untuk rakyat jadi bikin sama-sama,” tegasnya.

Diakui pula, selama penyelenggaraan Pemilukada KPU yang paling aman di Republik Indonesia ini di Kabupaten Jayawijaya. Kenapa, tidak ada terjadi ribut-ribut, tidak ada demo-demo, bakar-bakar itu artinya keduanya dirasa sukses memimpin Kabupaten Jayawijaya selama lima tahun. “Siapa pun manusia boleh saja merangkai kata yang manis, tetapi ingat perbuatan itu yang susah. Pemilukada aman, berarti kita sudah menjalankan amanat rakyat dengan baik dan benar.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Jayawijaya, agar tidak termakan provokasi-provokasi atas adanya putusan DKPP tersebut. “Saya menghimbau kepada semua terkait putusan DKPP kemarin, tidak perintah untuk laksanakan Pemilukada ulang, Gubernur telah mengirimkan surat ke Mendagri untuk segera mengeluarkan SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih periode 2013-2018, sehingga masyarakat tunggu untuk kita pesta tanggal 10 Desember 2013,” tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan, empat komisioner KPUD Kabupaten Jayawijaya Papua dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan ke empat komisioner tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy. “Dari pemberitahuan yang kami terima, ada 4 anggota KPU Jayawijaya yang dipecat karena dianggap melanggar kode etik,”ujar Adam kepada wartawan 11 Oktober. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung  Kamis (10/10).

DKPP menyidangkan keempat komisioner Jayawijaya, kata Adam Arisoy, menindaklanjuti pengaduan  empat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, yakni Saul Essarue Elokpere (Pengadu I), Paskalis Kossay (Pengadu II), Kornelis K Saran dkk selaku kuasa dari Otomi Gwijangge dan Bonafesius Hubi (Pengadu III), serta Kornelis K Saran dkk selaku kuasa dari Yulianus Entama (Pengadu IV). Mereka tidak diloloskan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati dengan berbagai alasan antara lain dukung Parpol yang tak mencukupi. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment