.

Pasal Pembentukan Gubernur Jenderal dan Referendum Dicoret dari Draf RUU Otsus Plus Papua

MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua bersama pemerintah pusat terus mengintensifkan koordinasi terkait penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Papua  atau lebih dikenal RUU Otsus Plus.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ishak Halatu, mengatakan, tim asistensi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait untuk memperkuat kapasitas keuangan di wilayah ini.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkopolhukam telah membentuk Desk Papua untuk menyikapi berbagai permasalahan di tanah Papua. Menurut Halatu, keberadaan Desk Papua ini perlu pendalaman soal kebijakan di berbagai sektor.

"Oleh karena itu, nanti peran dan fungsi Desk Papua dapat mengevaluasi terkait dengan kebijakan yang cukup banyak, terkait dengan kebijakan sektor," tandasnya seperti dilansir Radar Sorong, Selasa (04/03/2014).

Soal RUU Otsus Plus lanjut Halatu, telah ada kesepakatan antara Gubernur Papua Barat dan Gubernur Papua. Selain itu, akan ada presentasi dari Kemendagri dihadapan Presiden RI selanjutnya diselenggarakan pertemuan antara tim Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan kementerian dan lembaga.

"Maksud dari pertemuan itu adalah untuk mendalami hal-hal yang menjadi substansi penting, pasal, ayat yang ada dalam draf usulan RUU Otsus Plus," jelasnya lagi.

Plt Sekda mencontohkan salah satu substansi penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan draf RUU  Otsus Plus, yakni peningkatan kapasitas finansial daerah. Pemprov Papua dan Papua Barat mengusulkan supaya dana bagi hasil untuk Papua dapat dinaikkan.

Selama ini berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Otonomi Daerah, dana bagi hasil hanya 70 persen dan diusulkan supaya dinaikkan menjadi 90 persen.

"Kenaikan 20 persen ini lah yang akan menjadi salah satu substansi pembahasan kementerian dan lembaga. Kita harapkan hal-hal ini supaya cepat sehingga rancangan RUU Otsus plus mendapat persetujuan pemerintah pusat," tukasnya.

Ditanya soal rancangan pembentukan gubernur jenderal dan referendum, menurut Plt Sekda, pasal tersebut telah dihapus dalam draft RUU Otsus Plus.

Menurut Halatu, buku draft 1-13 dari tim asistensi Provinsi Papua yang disusun tanpa melibatkan Provinsi Papua Barat tak dipakai lagi  atau dihapus setelah mendapat penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga draf RUU Otsus Plus yang dipakai sekarang  merupakan hasil finalisasi kesepatan kedua gubernur.

"Buku 1-13 itu sudah tak dipakai lagi setelah ada penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga buku ke-14 yang merupakan draft finalisasi RUU Otus Plus, itulah kesepakatan dua gubernur untuk menyampaikan RUU Otsus Plus ke pemerintah pusat," ujarnya. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment