.

Ratusan Pekerja Kontraktor PT Freeport Indonesia di PHK

TIMIKA (MIMIKA) - Para pekerja kotraktor yang terkena PHK oleh perusahaan  tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) berkumpul di kantor PC SPKEP SPSI untuk mengadukan nasib mereka.

“Teman-teman datang disini sesuai dengan perjuangan kami  yaitu sehubungan dengan rencana efesiensi  dan rasionalisasi yang dilakukan oleh  perusahan PT FI dalam kaitan pelaksanaan undang-undang  No 4 tahun 2009 tentang minerba, dan permenkeu  tahun 2014 sehubungan dengan biaya tarif keluar atau pajak progresif,” ujar Sekretaris  PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Maskat Kaliki, saat dijumpai di kantornya Jl. SP 2, Rabu  (19/03/2014) malam.

Maskat mengatakan,  pengurangan tenaga kerja kini terlihat jelas, baik terhadap pekerja kontraktor yang sudah memiliki PUK SPSI dan juga yang belum memiliki PUK SPSI.

Lanjutnya, untuk PT Inamco sudah  200 lebih sudah yang dinyatakan di PHK, baik untuk pekerja permanen Inamco  maupun non permanen dan pekerja lepas harian.

“Kami akan memberikan laporan kepada dinas dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi ( Dinsosnaker Trans )  Kabupaten Mimika sehubungan dengan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Dan menurut Dinsosnaker Trans sampai saat ini belum mendapat informasi dari pihak perusahaan terkait dengan pengurangan tersebut,” jelasnya.

Hal yang senada dikatakan juga oleh Wakil sekretaris bidang SDM dan Organisasi,  Hengki Binur. Hengki menuturkan,  tugas PUK SPSI melindungi, membela dan memperjuangkan, karyawan. Sehingga meski pada prinsipnya mereka menghargai  regulasi yang dibuat oleh pemerintah, namun regulasi tersebut hendaknya tidak menimbulkan dampak negatif massal.

“Tetapi ketika regulasi ini berdampak terhadap adanya pemutusan hubungan kerja terhadap rekan-rekan pekerja kami  maka kami meminta  kepada pemerintah sebagai pembuat regulasi   agar dapat mengalokasikan anggaran untuk para pekerja dan keluarganya yang terkena PHK,’ paparnya.

Lanjut Binur, ,  jika PHK terus berlanjut dalam jumlah besar dirinya bersama seluruh pekerja  beserta keluarga pekerja akan mendatangi kantor DPR kabupaten Mimika sehingga pemerintah dapat melihat semua kondisi itu. Ia menegaskan apapun yang terjadi pihaknya akan tetap membela dan memperjuangkan apa yang menjadi harkat orang banyak.

Ketua PUK SPKEP SPSI PT Inamco Varia Jasa, Samuel George Awom mengatakan dampak dari UU Minerba ini,  bukan hanya  kepada para pekerja saja tetapi dampaknya terhadap semua sektor yang ada khusunya sektor ekonomi. Ia mengatakan bahwa sektor ekonomi Mimika serta pembangunan mimika bergantung pada Perusahaan PT FI. Keberadaan mengganggu eksistensi perushaan .

“Kami inginkan adanya sikap transparansi dari manajemen, sehingga jelas siapa – siapa yang di PHK, sebab kemungkinan datanya masih bisa bertambah atau masih ada yang belum diketahui,” kata Awom. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment