.

Timotius Murib : Tugas Majelis Rakyat Papua (MRP) Mengawal Jalannya Otonomi Khusus harus Ditegaskan

KOTA JAYAPURA – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, mengatakan,  telah ada amanat UU No. 21 Tahun 2001 bahwa MRP sebagai lembaga kultur tugasnya mengawal Otsus, yang dalam hal ini mengawal aturan pelaksanaanya dan mengawal anggarannya. Hanya  saja sampai sekarang belum ada regulasi yang mengaturnya, yakni, Perdasus.
 
Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta ke Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan MRP agar instansi yang mengatur soal itu harus segera menggodok aturan itu mengenai hak-hak MRP dalam mengawal Otsus itu sendiri. “Meski ada inisiatif kami MRP untuk menggodok Perdasus pengawalan Otsus itu, namun itu tidak akan diakui, karena MRP tidak mempunyai kewenangan/hak Legislasi,” tandasnya pada sidang pleno kemarin.

Untuk diketahui MRP melaksanakan rapat sidang pleno untuk melaksanakan masa Reses, dimana setiap anggota terjun ke daerah pemilihannya masing-masing, dalam rangka mendengar aspirasi dan melihat keluhan yang digumuli masyarakat, terutama masyarakat asli Papua. “Semua anggota MRP tersebar ke 11 daerah pemilihan,” ungkapnya dalam keterangan persnya usai memimpin Rapat Sidang Pleno Dalam Rangka Penutupan Masa Sidang I Tahun 2014 di Kantor MRP, Kamis, (27/3).

Hasil Reses nantinya setiap anggota menyampaikan dan membahasnya di Kelompok Kerja (Pokja) MRP masing-masing, lalu diidentifikasi dan disampaikan kepada pimpinan MRP untuk diteruskan dalam sidang pleno yang selanjutnya diputuskan untuk direkomendasikan masalah-masalah yang ditemukan di masyarakat ke eksekutif, dalam hal ini dinas-dinas terkait untuk menjawab apa yang menjadi persoalan masyarakat itu.
 
Lanjutnya dalam UU Otsus itu juga mengatur mengenai tugas MRP dalam mengawal tugas dan kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur Papua, baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, agar segala keputusan Gubernur/Wakil Gubernur Papua tidak melenceng dari keinginan rakyat. Atau ada kebijakan-kebijakan yang melenceng dari keinginan rakyat itu dibahas dalam sidang pleno MRP dan seterusnya disampaikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur Papua agar dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam meninjau kembali kebijakan yang sudah diturunkan tapi tidak mencerminkan keinginan rakyat.
 
Ditambahkannya, untuk saat ini MRP melihat gebrakan kebijakan Gubernur Lukas Enembe/Wakil Gubernur Klemen Tinal dalam tahun ini sangat luar biasa, tetapi MRP sebagai wasit senantiasa mengawasi kebijakan-kebijakan itu tidak melenceng dari harapan masyarakat yang tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2001 dimaksud.
 
Disinggung soal hasil evaluasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Papua, bahwa laporan keuangan MRP termasuk jelek, karena sampai dengan hari ini ada dua anggota MRP (dari Pokja Adat dan Pokja Agama) yang belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran mereka, dan ini dirinya sudah mempertegas hal itu dalam sidang pelno tersebut, sebab karena ulah satu dua orang saja membuat kegiatan MRP selanjutnya vakum, karena anggaran tidak dikucurkan lagi dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Penggunaan anggaran sekarang ini sistemnya sangat ketat, jadi begitu kita gunakan anggaran dalam satu kegiatan, itu harus dikembalikan dalam bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Sekarang ini sudah sistem elektronik, tidak seperti dulu karena pangkat Om, pangkat Ipar atau karena bersahabat, atau bisa disogok, tetapi ini sistem elektronik jadi tidak bisa disogok supaya anggaran berikutnya bisa dicairkan, maka kita harus disiplin dalam penggunaan anggaran dan bertanggungjawab dalam laporannya,” bebernya. [BintagPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment