.

Kajari Wamena Bantah Penangguhan Penahanan Empat Tersangka Korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Yalimo

WAMENA (JAYAWIJAYA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena membantah jika ada penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Yalimo. Hal itu diungkapkan Kajari Wamena Dian Frits Nalle melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi adanya informasi yang beredar jika pihaknya menangguhkan penahanan ke empat tersangka kasus PLTMH Yalimo.

“Tidak ada penangguhan, semuanya sudah berada di Lapas Wamena sejak dilakukan penahanan, hanya memang ada salah seorang tersangka diantar berobat ke rumah sakit namun setelah sembuh akan masuk kembali ke Lapas,”jelas Dian Frits Nalle melalui pesan singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum kasus PLTMH Yalimo, Sihar Tobing melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun penahanan tetap dilakukan oleh pihak Kejaksaan Wamena, dengan demikian dirinya sangat kecewa atas penahanan para kliennya dan juga dikatakannya selama kliennya menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan selalu bersikap koperatif dan tidak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

“Kami keberatan dengan penahanan ini, karena selama ini tidak ada surat panggilan resmi kepada klien kami. Maka dari itu kami akan mengupayakan penangguhan penahanan atau status dijadikan sebagai tahanan kota,”ujar Sihar Tobing.

Kelima tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Yahukimo dan Yalimo yang ditahan Kejaksaan Negeri Wamena Senin 3 November 2014 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yalimo, Yusuf Tandipare, seorang kontraktor bernama Amos Huby, Samuel R. Patabang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Turangan selaku konsultan pengawas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Yalimo dan satu tersangka yang merupakan bendahara di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Yahukimo Obednego Palangan, S.Kom terkait kasus penyalahgunaan anggaran di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Yahukimo. [worldpapuanews]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment