.

Oknum PNS Dinas Pendidikan Jayapura Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas ke Malaysia

KOTA JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jayapura, Papua sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas sejumlah siswa dan guru yang magang ke Malaysia selama empat bulan, dari APBD 2013 lalu senilai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial CK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari lalu. Dalam kasus itu, peran tersangka sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Sederajat.

“Dia juga Pejabat Pembuat Komitmen Kerja dalam kegiatan pemberangkatan itu. Kami menduga, kasus ini melibatkan beberapa pihak lainnya. Termasuk pihak dari Malaysia. Modusnya, anggaran itu dicairkan ke rekening pelaku. Padahal harusnya, anggaran melalui bendahara Dinas Pendidikan Kota Jayapura,” kata Tumpak, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti awal, semua memenuhi syarat untuk menetapkan CK sebagai tersangka. Katanya, kala itu ada 17 siswa dan dua guru yang dikirim ke Malaysia. 12 orang siswa SMP, dan lima orang siswa SMA.

“Ini jadi perhatian kepada dinas pengguna anggaran, agar jika ada dana, jangan dimasukkan ke rekening pribadi. Kalau masuk ke rekening pribadi, cenderung akan disalahgunakan,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Lucas Kubela mengatakan, penyidik kejaksaan setempat masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui apakah akan ada tersangka lain nantinya. [Jubi]
Bagikan ke Google Plus