.

Polisi Manokwari Tes Kejiwaan Penyebaran Aliran Sesat

MANOKWARI - Kepolisian Sektor Kota Manokwari, Papua Barat, akan melakukan tes kejiwaan pasangan suami istri yang ditangkap karena diduga menyebarkan aliran sesat kepada masyarakat Manokwari pada Desember 2014.

“Pasangan suami istri tersebut akan kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Jayapura, Papua, untuk menjalani tes kejiwaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Kota Manokwari Kompol R Herminto, SH di Manokwari, Senin (5/1).

Dia mengatakan, pasangan suami istri itu dihakimi masyarakat saat sedang menyebarkan aliran agama sesat di Pasar Sanggeng Kota Manokwari pada Desember 2014.

Setelah dihakimi, katanya, pasangan suami istri tersebut diserahkan oleh masyarakat kepada Polsek Kota Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menahan pasangan suami istri tersebut atas permintaan Gereja di Manokwari sebab pasangan itu menyebarkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran kristen,” kata Kapolsek.

Ajaran yang disebarkan oleh pasangan suami istri itu menyimpang dari ajaran Alkitab, kitab suci umat Kristen, katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Penyidik Polsek Kota Manokwari akan membawa kedua pasangan itu guna menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa. [Antara]
Bagikan ke Google Plus