NABIRE - Terkait penertiban Baliho, Spanduk, stiker, bendera dan umbul-umbul dari para calon anggota legislatif yang akan maju pada Pemilu 9 April 2014 mendatang, salah seorang Caleg yaitu Yehuda Gobay mengungkapkan kekecewaannya karena salah satu Baliho-nya berukuran 4×5 meter yang dipasang di depan Kusuma Foto jalan merdeka Nabire turut ditertibkan, dengan alasan tidak sesuai dengan keputusan bersama antara KPU Nabire dengan Pemda Nabire no 01/KB-KPU-Nabire/1/2013 tentang penetapan wilayah kampanye, rapat umum, dan tempat larangan pemasangan alat peraga anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.
Menurut Yehuda, berdasarkan surat keputusan bersama tersebut ayat 3 butir a dan b, dikatakan bahwa zona larangan pemasangan alat peraga berupa baliho, spanduk, stiker, bendera, dan umbul-umbul, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, sarana & prasarana publik, serta taman dan pohon-pohon, tiang telepon, tiang listrik, serta jembatan, dan apabila menyimpang dari surat keputusan bersama tersebut memang harus ditertibkan, dan pihaknya dengan ikhlas akan menerimanya.
Tetapi yang menjadi persoalan menurut Yehuda, balihonya yang terpampang di depan Kusuma Foto jalan Merdeka Nabire, sekalipun diakui berada di jalan protokol, tetapi sudah sesuai dengan perda kabupaten Nabire terkait Pendapatan Anggaran Daerah, karena baliho miliknya sudah dikenakan pajak reklame sebesar Rp 810.000,- dan telah dibayarkan di Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Nabire.
Selain itu menurut Yehuda, baliho miliknya tersebut sudah mendapat ijin dari Polres Nabire dengan no 05/II/2014-Intelkam perihal permohonan ijin pemasangan spanduk dan baliho caleg partai Hanura atas nama Yehuda Gobay S.Th M.Si, kabupaten Nabire, dengan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mencakup isi, posisi, tempat, dan segala petunjuk, berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan.
Yehuda Gobay menambahkan, apabila balihonya tidak diperbolehkan dipasang, seharusnya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Nabire, menolak pembayaran pajak reklame tersebut, dan juga pihak kepolisian juga tidak mengeluarkan surat ijinnya.
Yehuda meminta KPUD kabupaten Nabire, panwas, dan pemerintah, dapat dengan cermat menyingkapi hal ini, karena dirinya merasa sangat dirugikan, dan jika tidak ditindaklanjuti, Yehuda akan membawa hal ini ke ranah hukum.
Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Nabire, H Dominggus, mengatakan, pada dasarnya penertiban sudah sesuai dengan aturan KPU yang berlaku. Pihaknya sebagai panwaslu saat ini tidak berwenang mengeksekusi terjadinya pelanggaran, karena hal itu adalah wewenang KPU. Panwaslu hanya merekomendasikan dalam bentuk surat resmi apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu untuk ditindaklanjuti.
Hendrik Dominggus juga mengatakan, telah terjadi miskomunikasi antara pemerintah daerah dengan KPU, panwaslu, dan satpol pp, terkait pajak reklame terkait peningkatan PAD daerah. Oleh karena itu akan diadakan pertemuan kembali dalam waktu dekat ini antara pemerintah daerah, KPUD, Panwaslu, kepolisian, dan pimpinan partai peserta Pemilu 2014 guna membahas aturan-aturan dan mempertajam serta memperkuat kembali surat keputusan bersama KPU Nabire dengan pemerintah daerah Nabire yang telah disahkan pada 24 januari 2014 lalu. [Nabire]
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment